» » Polres Boyolali Tembak Komplotan Pencuri Bermodus Petugas PLN Gadungan

Polres Boyolali Tembak Komplotan Pencuri Bermodus Petugas PLN Gadungan

Komplotan pencurian bermodus petugas PLN gadungan di Boyolali.
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , Boyolali - Sebanyak 5 orang anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polres Boyolali. Polisi menembak kaki 4 pelaku karena berusaha kabur saat ditangkap.

"Mereka adalah pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus mengaku sebagai petugas PLN," kata Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi dalam jumpa pers ungkap kasus tersebut di Mapolres Boyolali, Rabu (7/3/2018).

Para pelaku berhasil ditangkap tim sapu jagat Resmob Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota pada Rabu pagi tadi di 2 lokasi berbeda. Dua orang pelaku ditangkap di wilayah Wonogiri dan 3 lainnya dibekuk di daerah Parangtritis, Yogyakarta. Mereka ditangkap saat menginap di hotel.
judi online

Kelima pelaku yakni Satrawi (41) warga Surabaya; Salinilman alias Hilman (35) warga Surabaya. Kemudian Indra Yana (44) berasal dari Bandung dan Febri Putra (38) warga Surabaya. Satu pelaku lagi yakni Sidiq Priambodo (33) merupakan warga Kabupaten Wonogiri.


Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi
BACA JUGA : 
poker 88


Empat orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur 
saat ditangkap. Yakni, Satrawi, Salinilman, Indra Yana dan Febri Putra.

"Di Boyolali mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali," jelasnya.

Mereka melancarkan aksinya di rumah Monika Ikawati (74) warga Kecamatan Boyolali Kota pada Sabtu (3/3) lalu. Korban mengalami kerugian perhiasan dua pasang anting emas, satu buah liontin batu hijau, satu liontin batu putih, sepasang anting mutiara dan uang tunai Rp 10,9 juta.

Kemudian pada hari Senin (5/3), komplotan ini kembali beraksi di wilayah Boyolali Kota. Korbannya yakni Goei Siok Nio (79). Di rumah korban ini mereka juga berhasil mencuri sejumlah barang antara lain perhiasan.

Kapolres menyatakan, setelah mendapatkan laporan petugas segera melakukan penyelidikan. Aksi para pelaku terekam CCTV yang dipasang tetangga korban. Dari rekaman CCTV tersebut, para pelaku akhirnya dapat terdeteksi.

Petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Petugas langsung mengejar para pelaku dan berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda Rabu pagi tadi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Antara lain, dua sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol AE-2356-NC dan Honda Beat AD-2724-AAG yang digunakan beraksi. Kemudian sejumlah perhiasan emas, dompet dan ponsel serta baju seragam bertuliskan PLN dan ID card PLN palsu.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto menambahkan, modus yang digunakan komplotan ini saat beraksi di wilayah Boyolali.

"Hanya satu yang mengenakan baju seragam (bertuliskan PLN). Lainnya tidak," kata Willy.

judi online

togel online

Pelaku yang mengenakan seragam itu juga memakai ID card bertuliskan PLN. Rumah yang menjadi sasaran, jelasnya, juga dipastikan jumlah penghuninya sedikit.

"Mereka mengatakan kepada korbannya jika ada gangguan listrik di rumah korban," jelasnya.

Satu orang pelaku mengajak korban berbincang-bincang untuk mengalihkan perhatiannya. Sedangkan pelaku lainnya langsung masuk rumah korban dengan pura-pura mengecek instalasi atau jaringan listrik.

Mereka juga masuk ke kamar-kamar korban dan mengobrak-abrik isinya. Setelah mendapat barang berharga langsung dicurinya.

"Setelah mendapat harta benda korban, mereka langsung pergi dan tidak melanjutkan pekerjaannya (memperbaiki instalasi listrik)," imbuh Willy.

Willy Budiyanto menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya berkoordinasi dengan Polres lain mengingat para pelaku berasal dari berbagai wilayah.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN, ternyata ada beberapa daerah lain yang kejadian serupa," tutur Willy.

Sementara itu salah satu pelaku, Indra Yana mengaku baru dua kali ini beraksi di Boyolali. Indra yang menjadi pentolan komplotan ini mengaku modus yang digunakan mencuri itu dia pelajari dari jejaring sosial, Youtube.

"Belajar dari Youtube. Baru dua kali ini. Hasilnya rencananya untuk biaya istri berobat," katanya lirih.

Atas aksinya tersebut para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya