Para terdakwa yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu seberat 44 kilogram mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Pengadilan Negeri Lubukpakam Rabu, (5/4/2018) |
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT, LUBUKPAKAM - Tujuh orang terdakwa yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu seberat 44 kilogram dan sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara Rabu, (5/4/2018).
Ketujuh orang itu yakni Ayaradi, Robby, Heri, Saidu Saragih, Samsul Bahri, Untung dan Suherianto yang merupakan anggota Polres Serdangbedagai.
Meski sudah dijatuhi hukuman sesuai tuntutan namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Juwita mengaku akan mengajukan upaya hukum banding.
Mengapa JPU melakukan upaya hukum meskipun sudah sesuai tuntutan sebelumnya?
BACA JUGA :
4 Bocah di Tangerang Selatan Dicabuli Seorang Kakek yang Juga Tetangganya
"Karena pihak terdakwa banding kita juga harus banding. Jadi itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung seperti itu," ujar Juwita.
Apa yang disampaikan oleh Juwita itu juga sebelumnya ia ucapkan dihadapan tiga Majelis Hakim yang menangani perkara ini yakni Leni Lasminar (Ketua), Halimatu Sakdiah dan Said Amrizal.
Ia mengucapkan akan banding setelah mendengar pengacara masing-masing menyebut kepada Majelis akan melakukan banding.
Dalam perkara ini ada delapan orang yang terlibat namun satu diantara delapan orang itu yakni Edi alias Ucok hanya dijatuhi hukuma seumur hidup.
Pengacaranya pun saat itu mengaku kepada Majelis masih pikir-pikir atas hukuman yang diberikan. (dra/tribun-medan.com)