» » Usai pesta sabu, 5 pria di OKU Timur perkosa 2 siswi SMA secara bergilir

Usai pesta sabu, 5 pria di OKU Timur perkosa 2 siswi SMA secara bergilir

BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM  - Usai pesta sabu, lima pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan, memperkosa dua siswi kelas satu SMA secara bergiliran. Satu pelaku baru ditangkap dan empat lainnya dinyatakan buronan.
Tersangka berinisial SR (33), pria yang sudah berkeluarga dan tinggal di Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, OKU Timur. Sementara korban adalah EV (16) dan RS (16), yang tinggal sekampung dengan para pelaku.
Tersangka berinisial SR (33), pria yang sudah berkeluarga dan tinggal di Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, OKU Timur. Sementara korban adalah EV (16) dan RS (16), yang tinggal sekampung dengan para pelaku.
Peristiwa itu bermula saat kelima pelaku menggelar pesta sabu bersama kedua korban di sebuah gubuk perkebunan karet, Kamis (1/3). Di bawah pengaruh narkoba, kelima pelaku nekat memperkosa kedua korban.
Korban EV diperkosa oleh tersangka SR dan YT (DPO). Sedangkan korban RS diperkosa tiga pelaku lain yang semuanya buron, yakni RT, BSR, dan AN.
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuaji mengungkapkan, sebelum perkosaan itu terjadi, para pelaku memberikan sabu kepada kedua korban. Sabu tersebut akhirnya membuat keduanya ketagihan dan kembali meminta.
slot online

poker 88

"Modusnya memberikan sabu dan kedua korban ketagihan. Nah, saat pesta sabu lagi dan kedua korban tidak sadar, kelima pelaku memperkosa mereka secara bergiliran," kata Irsan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/4).
Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu empat pelaku. Dari keterangan tersangka SR, otak perkosaan dan pemilik sabu adalah pelaku AN.
"Empat pelaku kita nyatakan buron, dua berstatus bujang dan dua lain sudah berkeluarga," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Belitang III, Iptu Jumeidi mengatakan, sambil menunggu keempat DPO ditangkap, pihaknya segera melengkapi berkas perkara sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilan. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
"Kasus ini kita yang menangani, kemarin baru saja digelar reka ulang yang diperankan langsung tersangka SR dan anggota kita," pungkasnya. 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya