Tiga pelaku diduga pengedar uang palsu yang ditangkap bersama barang bukti. |
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , BOGOR - Kepala Kepolisian Sektor Bogor Timur AKP Marsudi Widodo mengungkapkan kronologi penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu (upal) bernilai fantastis di Kota Bogor, Jawa Barat. Uang yang diamankan dari rumah pelaku jumlahnya mencapai Rp6 miliar.
Penangkapan bermula dari laporan warga curiga dengan gerak-gerik pelaku saat di kontrakannya, Kampung Parung Banteng RT 02/02 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Jawa Barat. Pihaknya melakukan penyelidikan ke penghuni kontrakan tersebut.
Chandra, 56, asal Blitar, Maximilianus, 37, dan Yornes Sanitasi, 30, asal Flores digelandang polisi pada Selasa, 27 Maret 2018, sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi yang menyisir area kontrakan pelaku menemukan koper berukuran besar yang dipenuhi uang. Namun tidak ditemukan alat cetak uang.
"Ada enam koper besar dan satu koper berisi uang palsu Rp6 miliar. Kami juga menyita alat bukti lainnya seperti, satu unit mobil nopol B-2044-TKT dan tas warna hitam berisi bundelan slip bukti setoran dari bank BCA, Mandiri dan BRI," ujar Widodo.
Ketiga tersangka mengaku telah menjalankan aksinya dua kali dengan mengedarkan upal sebesar Rp250 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.