Home »
» 1,6 Ton Sabu Akan Dimusnahkan pada Maret 2018
|
Empat tersangka pembawa narkoba jenis sabu dihadirkan pada press rilis di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Selasa (27/02/2018). Sebanyak 1,62 ton sabu disita dari kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura KM 61870 MV Min Liang Yuyun yang ditangkap di perairan Riau pada Selasa, 20 Februari lalu.
|
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya akan memusnahkan 1,62 ton sabu pada Maret 2018. Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Satgas Gabungan Polri dan Bea Cukai di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018) lalu. "Insya Allah Maret kita akan musnahkan," ujar Eko di kantornya, Cawang, Selasa (27/2/2018).
BACA JUGA :
Penyidik juga menyisihkan sedikit dari 1,62 ton sabu untuk keperluan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Sabu yang disisihkan itu juga akan menjadi barang bukti dalam persidangan.
Eko mengatakan, setelah ini, polisi akan mengajukan surat ijin ketetapan pemusnahan barang bukti ke kejaksaan.
"Tiga minggu setelah menerima barang bukti, kita akan minta ijin kejaksaan untuk pemusnahan," kata Eko.
Sebelumnya, Satgas Gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap kapal ikan berbendera Singapura KM 61870 MV Min Liang Yuyun di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).
Di kapal tersebut, polisi menangkap lima orang berkewarganegaraan China. Mereka adalah Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hua. Hasil penghitungan, ditemukan barang bukti berjumlah 81 karung dengan berat 1,622 ton sabu. Setiap karung diperkirakan berisi 20 kilogram.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya