113 pengedar narkoba di Sumbar ditangkap polisi. |
BACA JUGA : Polda Riau tangkap dua orang sindikat narkoba internasional
"Dari keseluruhan tersangka, 26 orang di antaranya merupakan target operasi (TO) kita dan residivis. Sementara selebihnya, tersangka merupakan pemain baru," terang Direktur narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (1/3).Jaringan yang berhasil diungkap tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan Payambungan Kabupetan Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Untuk barang bukti sebanyak 98,19 gram sabu dan 110,8 kilogram ganja.
"Untuk kasus yang menonjol pengungkapan dari operasi antik ini ada jaringan Aceh yang kita amankan dengan barang bukti sebanyak 9 kilogram ganja. Tersangka berinisial NA dan NY kita tangkap saat membawa ganja langsung dari Aceh yang disimpan dalam koper," ulasnya.
Dijelaskannya, operasi antik tersebut dilaksanakan di seluruh Polres di jajaran Polda Sumbar. Untuk Polres yang banyak mengungkap, merupakan Polresta Padang dengan 24 kasus dengan 29 orang tersangka.
"Sedangkan Polres yang tidak ada pengungkapan kasus selama operasi antik adalah Polres Kepulauan Mentawai," cetusnya.
Kumbul menegaskan, untuk keseluruhan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun penjara.