BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM, JAKARTA, Sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan Direktorat
Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (14/10/2014). Puluhan kilogram narkoba
ini merupakan barang hasil sitaan dari empat tersangka sindikat
internasional jaringan Tiongkok-Hong Kong-Jakarta-Palembang.
Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Rohmat menuturkan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penyelidikan secara intensif selama sekira empat bulan.
Setelah itu petugas menangkap seorang warga negara Indonesia bernama Agung Nugroho di depan kamar 511 lantai lima Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara pada 23 September lalu.
"Dari tangan tersangka petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram atau empat kilogram," ujar Agus di sela-sela pemusnahan barang bukti di area parkir Direktorat Narkoba, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Pada hari berikutnya, kata Agus, pihaknya menangkap seorang tersangka lain bernama Lo Tin Yau yang merupakan warga negara Tiongkok di kamar 7011 lantai tujuh, Hotel Horisson, Penjaringan, Jakarta Utara. Sabu seberat 25.225 gram atau 25,22 kilogram sabu berhasil sita dari tangan tersangka.
"Berdasar hasil pengembangan terhadap tersangka Agung dan Lo Tin Yau, petugas membekuk tersangka lainnya yang juga warga negara Tiongkok bernama Chau Fai Chuen di Lobi Hotel Fave, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas pun menyita narkoba jenis sabu seberat 32.325 gram atau 32,32 kilogram di Tower Cendana, Apartemen Green Bay Pluit," jelasnya.
Dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka Chau Fai Chuen diketahui akan adanya penyelundupan narkoba dengan modus memasukan sabu ke dalam makanan manisan jeruk. Narkoba itu dikirim dari Hong Kong ke Indonesia melalui jalur laut.
Selanjutnya, pada 29 September sekira pukul 13.00 WIB seorang warga negara Hong Kong bernama Fan Koon Hung tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menuju kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, Banten menggunakan taksi.
"Pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, kami menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa dua dos berisi narkotika jenis sabu seberat 8.455 gram atau 8,4 kilogram yang disimpan di antara 21 dus manisan jeruk," ungkapnya.