![]() |
40.661 butir ekstasi siap untuk di blender polda kepulauan Riau |
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM, NONGSA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis ekstasi senilai Rp1,2 miliar, Jum'at (20/10) di Pendopo Mapolda Kepri. Ribuan butir ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
"Ekstasi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 40.661 butir," kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Helmi Santika, Kabid Rehabilitasi BNNP Kepri Ali Chozin, Perwakilan dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Batam dan BPOM Kepri, Jumat (20/10/2017).
BERITA TERKAIT :
69 Kg Sabu Milik Sindikat Internasional Dimusnahkan
Sebelum dimusnahkan, polisi membacakan surat ketetapan pemusnahan dari Pengadilan dan kemudian menyisihkan sebagian ekstasi untuk diuji oleh anggota Biddokes Polda Kepri menggunakan Kit Identifikasi Narkoba. Dari total 42.382 ekstasi tersebut, sebagian dikirim ke Puslabfor Polri di Medan sebanyak 1.707 butir untuk diuji, dan 14 butir untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
Pemusnahan ribuan ekstasi kali ini, sambung Sam, merupakan tindakan tegas aparat hukum demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kepri. Apalagi kata dia, wilayah Kepri masuk dalam alur perdagangan narkoba lintas negara dari China transit ke Taiwan dan kemudian Malaysia.
"Dan alur terdekat untuk transit adalah wilayah kita. Kita semua bangsa Indonesia sudah tahu kalau sumbernya dari sana," ujar Jenderal Bintang Dua itu.
Berbagai pertemuan dan kordinasi berkali-kali dilakukan Indonesia dengan negara Malaysia untuk sama-sama sepakat memberantas peredaran narkoba. Namun, hal itu kembali lagi kepada kebijakan masing-masing negara yang tidak bisa diintervensi.
"Tugas kita sekarang, bagaimana seluruh aparat keamanan harus bahu membahu, bekerjasama melakukan upaya pencegahan agar perang terhadap narkoba bisa terwujud dan Indonesia bisa lepas dan bebas dari narkoba," pungkasnya.