![]() |
| Add Bos First Travel ditangkap polisi karena dugaan penipuan jamaah umrah |
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM, JAKARTA – Kasus penipuan First Travel bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana umum First Travel ke PN Kota Depok, Jumat (9/2/18). Jadwal sidang pun telah ditetapkan pada Senin (19/2).
Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan, pihaknya sudah
menetapkan sidang perdana kasus yang telah merugikan banyak jamaah
umrah. “Nanti sidang perdana, Senin (19/2),” kata Teguh kepada Harian Radar Depok (Jawa Pos Group).
Dia mengatakan, penetapan sidang ditetapkan dan diketahui kepala PN
Kota Depok, sehingga pihak PN tinggal melakukan sidang terhadap ketiga
terdakwa kasus pidana umum First Travel.
Sementara itu, sebelumnya dia menjelaskan berkas yang diterima
Pengadilan Negeri Kota Depok terbagi menjadi dua berkas dengan nomor
perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman dan Anniesa
Desvitasari Hasibuan.
Sementara nomor perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki dipisah tersendiri.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kami menerima berkas perkara pidana First Travel tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Teguh.
Dia mengatakan, rencananya dari kedua berkas yang diterima PN Depok akan dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.
Sementara nomor perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki dipisah tersendiri.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kami menerima berkas perkara pidana First Travel tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Teguh.
Dia mengatakan, rencananya dari kedua berkas yang diterima PN Depok akan dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.
