BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM - Pencurian truk milik
pengusaha kayu ternama di Pelabuhan Gresik berhasil diungkap Polres
Gresik. Dari 12 pelaku, 9 di antaranya sudah tertangkap. Sementara tiga
lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kelima pelaku yang sudah diamankan itu masing-masing Edi, 32, dan
Fadlan, 57, keduanya warga Jalan Sememi Jaya Selatan, Kelurahan Sememi,
Kecamatan Benowo Surabaya. Nanang Fiurqon, 41, warga Kelurahan Babat
Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Kemudian Angga, 25, warga Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten
Mojokerto serta Moh Ali, 37, warga Desa Glanggang, Duduksampeyan.
Seluruh pelaku saat ini ditahan di Mapolres Gresik untuk pengembangan
penyidikan.
Masing-masing pelaku mempunyai peranan, Edi yang merupakan otak
komplotan menyuruh Moh Ali, Nanang Furqon, serta Angga mengeluarkan truk
curian Nissan Euroo nopol W 9545 UG. Truk tersebut dikeluarkan dari
kawasan Pelabuhan Gresik untuk dilarikan ke Kecamatan Rengel, Kabupaten
Tuban.Setiba di Tuban, Edi meminta Ali untuk menyamarkan identitas truk dengan cara diberi stiker warna. “Pelaku cukup terampil dalam menyamarkan identitas truk. Anggota sempat mengalami kesulitan karena bak truk sudah di lepas dari bodi. Selain itu, kepala truk bemper hingga nomor lambung pada pintu kabin ditutup stiker warna kuning,” kata Suparmin.
Setelah truk body truk berhasil dikaburkan, Edi membawa truk ke Singosari, Malang. Di Malang Edi, meminta Ali Furqon memotong bagian-bagian truk. Truk yang sudah dikanibal lantas dijual ke penadah berinisial WW warga Sampang Madura dengan harga Rp 100 juta.
“Uang hasil pencurian truk selanjutnya dibagi-bagi. Otak pencurian ini mendapatkan jatah Rp 15 juta dari aksinya,” imbuhnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Moch Daud yang memimpin penangkapan menjelaskan, kelima pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengembangan. Mereka, kata Daud, ditangkap sejak akhir Januari lalu di Margomulyo Surabaya dan Krian, Sidoarjo. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 DPO lain yang bertugas sebagai penadah,” jelasnya.
Penangkapan terhadap otak pelaku Edi, berdasarkan pengembangan empat pelaku yang ditangkap duluan. Edi ditangjap di rumahnya di Desa Tebon, Kecamatan Caruban, Kabupaten Madiun. Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompat jendela rumah.
"Daripada tangkapan kami kabur, pelaku terpaksa kami lumpuhkan kaki sebelah kiri," kata Ipda Dawud.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan las, ATM bank Mandiri, 1 unit truk Fuso nopol L 8751 US yang digunakan untuk mengangkut onderdil curian.
Dalam pemeriksaan Edi, mengaku menyesal melakukan aksinya. Dia berdalih terpaksa melakukan aksi ini karena terhimpit kebutuhan rumah tangga. “Saya baru pertama kalinya melakukan pencurian. Kapok sudah pak,” katanya dengan eskpresi merintih kesakitan setelah kaki kirinya tertembus timah panas polisi.
