BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM – Supriyono, 29, asal Desa
Beru, Kecamatan Sarirejo, dan Maya Sumaya, 22, asal Desa Binangun,
Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Jawa Barat diringkus Satreskoba Polres
Lamongan. Sebab, keduanya hendak melakukan transaksi sabu – sabu (SS) di
wilayah Perumahan Graha, jalan raya Tambakboyo, Desa Tambakrigadung,
Kecamatan Tikung Senin (5/1) petang.
Maya di hadapan petugas mengatakan, dirinya sudah memakai sabu – sabu
sebelum mengenal Supriyono. Saat kerja di Trawas, Mojokerto, hampir
setiap minggu dia mengonsumsi sabu – sabu. Setelah bertemu Supriyono,
hampir setiap hari dirinya memakai sabu – sabu.
‘’Saya setiap hari memakai sabu – sabu biasanya jam 9 pagi hingga
kepala terasa ringan. Tak seperti ini, sangat pusing sekali,’’ ujarnya.
Dia bersama calon suaminya itu hampir setiap hari melakukan
pengiriman sabu – sabu ke wilayah Lamongan. Namun, Maya beralasan tidak
mengenal wajah pemesannya. Dia hanya mengantarkan barang untuk
diletakkan di pinggir jalan raya.Untuk paket hemat, harganya Rp 300 ribu. ‘’Untuk paket hemat dan supra, saya tahu. Sedangkan yang lainnya, lebih paham Mas Supri,’’ tutur perempuan yang memiliki anak satu tersebut.
Bukan hanya kali ini Maya berurusan dengan polisi. Pada 2013, dirinya pernah menjalani rehabilitasi di Bandung selama 40 hari setelah dinyatakan positif memakai sabu – sabu.
‘’Entah gimana lagi sekarang, untuk pernikahan saya, jadi atau tidak, tinggal menunggu nanti saja,’’ ujarnya.
Kasatnarkoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, mengatakan, pengintaian terhadap dua pengedar dan pemakai sabu – sabu itu sudah dua minggu. Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan jalur peredaran sabu – sabu.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata dugaan itu mendekati benar. Saat sebuah mobil putih dicurigai membawa sabu – sabu, kendaraan tersebut digeledah.
‘’Saat dilakukan penggeledahan hampir kurang lebih satu jam, anggota tak menemukan sabu – sabu di dalam mobil maupun di saku kedua tersangka,’’ jelas Djoko.
Karena banyak warga, pemeriksaan di lokasi tidak memungkinkan. Pemeriksaan dilanjutkan di Mapolres Lamongan. Awalnya, tersangka tidak mengaku. Namun, polisi kemudian melakukan pengecekan bersama di lokasi.
Akhirnya, Maya mengaku membawa sabu – sabu satu klip. Saat dilakukan penggeledahan, sabu – sabu itu dibuang begitu saja di jalan.
‘’Anggota menanyakan sabu – sabu yang dia bawa, hanya berkata saya sudah tak pakai lama Pak,’’ ujar Djoko menirukan perkataan tersangka.
Menurut dia, Maya sering bertugas membawa sabu – sabu sat melakukan pengiriman. Ketika ada pemeriksaan, barang tersebut dibuang untuk menghilangkan jejak. ‘’Bahasa orang pemakai atau pembeli, mengatakan sistem ranjau barang ditaruh di jalan atau dimana,’’ ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan petugas berupa satu klip seberat 0,39 gram. ‘’Pelaku bernama Supriyono residivis. Dulunya pernah masuk tahanan dengan kasus berbeda, pencurian sepeda motor pada tahun 2013 lalu,’’ kata Djoko.
