
Tim Gabungan Polsek Cengkareng dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta
Barat, berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan hingga tewas yang
terjadi di Jalan AMD RT 016/RW 13, Kelurahan Kapuk, Kecamatan
Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara.
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa parang dan celurit, saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/12/2017).
Sebelumnya peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan AMD RT 016/RW 13,
Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (15/12) dini
hari.
Akibatnya Abdul Mustakim (24) yang menjadi korban sasaran, tewas akibat mengalami penganiayaan.