» » Polisi Selidiki Dugaan Anak Elvy Sukaesih Jadi Pengedar Narkoba

Polisi Selidiki Dugaan Anak Elvy Sukaesih Jadi Pengedar Narkoba

Putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (memakai masker) dihadirkan saat rilis penangkapan narkoba di gedung Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Dhawiya Zaida ditangkap bersama tiga orang lainnya yaitu Seyhan, Chauri Gita, serta kekasih Dhawiyah bernama Muhammad saat melakukan pesta narkoba di rumahnya dikawasan Cawang, Jakarta pada Jumat (16/2/2018) dinihari dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram beserta sejumlah alat hisap dan barang bukti lainya. 



 BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menimpa keluarga pedangdut Elvy Sukaesih, mulai dari anak dan menantunya, menyita perhatian masyarakat.
Dalam penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) lalu, didapati timbangan elektronik dan sejumlah plastik pembungkus di dalam kamar Dhawiya, putri Elvy.
Melihat sejumlah barang bukti ini, kepolisian masih menyelidiki adanya dugaan Dhawiya dan keluarganya juga menjadi pengedar.

BACA JUGA :

Netizen Lihat Kejanggalan Di Foto Barang Bukti Kasus Dhawiya, Alat Ini Untuk Apa?


poker 88

"Saat ini masih kita cek kepada para tersangka karena banyaknya barang bukti yang kami dapatkan. Namun kami kesulitan karena keterangan tersangka berubah-ubah," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (17/2/2018).
Muhammad, kekasih Dhawiya, yang petama kali ditangkap petugas kepolisian, kerap mengungkapkan keterangan yang berbeda-beda. Termasuk dari mana ia mendapatkan barang-barang tersebut.
"Jadi kita masih dalami apakah para tersangka ini hanya pengguna atau juga pengedar. Seluruh tersangka ini positif menggunakan narkoba," ucap Argo.
Sebelumnya, polisi menemukan Dhawiya dalam kondisi tengah mengonsumsi sabu bersama Syehan dan Chauri, kakak kandung dan kakak ipar Dhawiya. Ini setelah Muhammad, kekasih Dhawiya, ditangkap polisi di depan rumah Elvy Sukaesih.

Para tersangka dikenakan dikenakan pasal 114 (2) sub 112 (2) UURI No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

togel online

judi online

judi online










Baca Juga Artikel Terkait Lainnya