» » Iming-imingi Rp2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah Lima Tahun, Diringkus

Iming-imingi Rp2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah Lima Tahun, Diringkus

BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , JAKARTA – Seorang kakek berusia 59 tahun mencabuli bocah diringkus anggota Polsek Tebet, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Tersangka Edy Suripto, meringkuk di Mapolsek Tebet untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli bocah lima tahun.

Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina menerangkan, kejadian berawal orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Tebet akibat anaknya sering mengeluh kesakitan.
“Setelah dicek dan dilakukan visum, kami selidiki kami tangkap satu orang tersangka pencabulan dengan modus menggunakan tangan ke bagian vital korban,” kata kapolsek.

Menurut kapolsek, selesai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban.
“Pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah korban lebih dari satu,” kata Kompol Maulana.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Masyarakat harus lebih waspada terhadap predator anak,” tutur Maulana.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p