BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , JAKARTA – Seorang kakek berusia 59 tahun mencabuli
bocah diringkus anggota Polsek Tebet, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan,
Rabu (7/2/2018).
Tersangka Edy Suripto, meringkuk di Mapolsek Tebet untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli bocah lima tahun.
Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina menerangkan, kejadian
berawal orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Tebet akibat anaknya
sering mengeluh kesakitan.
“Setelah dicek dan dilakukan visum, kami selidiki kami tangkap satu
orang tersangka pencabulan dengan modus menggunakan tangan ke bagian
vital korban,” kata kapolsek.
Menurut kapolsek, selesai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban.
“Pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah korban lebih dari satu,” kata Kompol Maulana.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 82 jo pasal 76 E UU RI
No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Masyarakat harus lebih
waspada terhadap predator anak,” tutur Maulana.











