» » 3 Pelaku Curanmor dan Pecah Kaca Ditembak Polisi

3 Pelaku Curanmor dan Pecah Kaca Ditembak Polisi

AddKapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menggelar ekspos kasus curanmor dengan tersangka Mimip, Ridwansyah, dan Dawan

BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , BANDUNG - Mimip (28), Ridwansyah (22), dan Dawan (22), tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian bermodus pecah kaca mobil ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Coblong, Rabu (21/2/2018) malam. 

Mimip warga Jalan Sadangsaip II RT 04/10, Kecamatan Coblong Kota Bandung ditembak kaki kirinya. Ridwansyah, warga Kampung Pasir Baru RT 04/06, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat ditembak di kaki kanan dan Dawan, warga Kampung Tugu, Desa Karyabakti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ditembak kaki kirinya.

Saat ini petugas masih memburu empat tersangka Binson (24) warga Cidaun Kabupaten Cianjur, Ipan alias Papay (30) warga Kabupaten Garut, Deden (25) warga Garut, dan Enjang alias Dado Naga (25), warga Gedebage, Kota Bandung. Keempat orang itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka yang ditembak dan empat buron tersebut merupakan satu komplotan. Mereka telah 33 kali beraksi mencuri motor dan menggasak barang berharga di dalam mobil.

Aksi kejahatan itu mereka lakukan di sejumlah wilayah di Kota Bandung. Para tersangka mengaku mencuri dengan sasaran motor dan mobil yang terparkir di tepi jakan atau halaman rumah dn kos-kosan saat situasi sepi

Sembilan aksi pencurian motor antara lain, mereka lakukan di Jalan Cikutra, Kota Bandung, sebanyak 3 kali, dua kali di Jalan Pasteur Citepus, Secaba AD Sindanglaya 2 kali, Jalan PHH Mustopa Kecamatan Cibenying Kidul 1 kali, dan Jalan Tubagus Ismail 1 kali.

judi online

poker 88

judi online

togel online


Sedangkan 24 aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kecamatan Coblong Kota Bandung 11 kali, Jalan Margahayu Raya 2 kali, Jalan  Antapani 2 kali, Jlalan Cilaki 1 kali, Jalan BKR 1 kali, Jalan Katamso 2 kali, Jalan Cikutra 1 kali, Jalan Cicadas 1 kali, Jalan BKR 1 kali,  Jalan Lodaya 1 kali, dan Jalan Pungkur 1 kali.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, Polsek Coblong banyak menerima laporan peristiwa curanmor dan pecah kaca mobil. Anggita Unit Reskrim Polsek Coblong lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Hasilnya diperoleh informasi pelaku kejahatan itu adalah komplotan Mimip.

"Anggota kemudian meringkus Mimip, Ridwansyah, dan Dawan. Lantaran melawan saat ditangkap, ketiga tersangka diberikan tindakan tegas, keras, dan terukur dengan ditembak kakinya," kata Hendro didampingi Kapolsek Coblong AKBP Rizal Jatnika saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (22/2/2018).

Selain telah puluhan kali melakukan kejahatan, ujar Hendro, ketiga tersangka merupakan residivis yang telah sering keluar masuk penjara. Pada 2012, dia divonis 3 bulan karena terlibat pencurian; tersangka Mimip divonis 10 buIan terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Coblong pada  2014 dan pada 2015, Mimip kembali masuk perkara dalam kasus curanmor dengan vonis 3 tahun. Dia bebas pada awal 2018.

"Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu motor Honda Beat, Yamaha, kunci Leter T, senter, satu unit proyektor merek Toshiba. Sedangkan puluhan sepeda motor lainnya telah dijual dan saat ini dalam pencarian polisi," ujar Kapolrestabes.

Kapolsek Coblong Kompol Rizal Jatnika menuturkan, terungkapnya kasus ininberawal dari laporan tindak curanmor di Jalan Tubagus Ismail Nomor 90 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar 02.30 WIB. Korban kehilangan Honda Beat dengan nopol T 2361 NX.

"Dari hasil penyidikan dan analisa CCTV, ternyata pencurian itu dilakukan oleh Mimip dan Ridwansyah. Mereka mengaku sepeda motor curian dijual ke Cidaun, Cianjur. Maka kami kembangkan dan mengamankan penadah barang curian, Dawan. Ketiga tersangka, ujar Rizal, dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf ke 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Rizal.


Sementara, tersangka Mimip mengaku, melakukan pencurian karena tak memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara. Dia menyasar sepeda motor karena mudah dicuri dan dijual. Mimip dan komplotannya mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah dengan mengunakan kunci letter T.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya