» » Warga Cikarang Sembunyikan Sabu di Sarung Bantal Hotel

Warga Cikarang Sembunyikan Sabu di Sarung Bantal Hotel

ILUSTRASI 

BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , JOHAR BARU - Polsek Metro Tanah Abang mengamankan Sandi (33), pria asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyatakan, penangkapan Sandi terjadi di sebuah hotel di kawasan Rawasari, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018) dini hari.

"Tersangka tiba di hotel sekitar pukul 9 malam, kemudian kami lakukan penggerebekan di dalam hotel pada pukul 02.30," ucap Lukman saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).


judi online

Tersangka sempat mengelak saat diperiksa, petugas pun kesulitan menemukan barang bukti, meski hasil penyelidikan membuktikan bahwa Sandi merupakan pengedar sabu kelas kakap.
Namun, petugas mencurigai sarung bantal hotel yang talinya terbuka. Lantas petugas langsung membongkar dua sarung bantal di kamar yang disewa pelaku. Benar saja, di sana petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan.

"Total barang bukti yang kami amankan adalah narkoba berjenis sabu-sabu dengan berat 3,71 gram yang dipisah menjadi empat bagian dalam plastik klip kecil," tuturnya.
poker 88

BACA :  Penumpang di Stasiun Senen Menunggu Ketidakpastian 

Polisi juga menemukan alat isap berupa sebotol minuman ringan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sandi dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. (*)
judi online

togel online



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p