![]() |
ILUSTRASI |
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , JOHAR BARU - Polsek Metro Tanah Abang mengamankan Sandi (33), pria asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyatakan, penangkapan Sandi terjadi di sebuah hotel di kawasan Rawasari, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018) dini hari.
"Tersangka tiba di hotel sekitar pukul 9 malam, kemudian kami lakukan penggerebekan di dalam hotel pada pukul 02.30," ucap Lukman saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).
Namun, petugas mencurigai sarung bantal hotel yang talinya terbuka. Lantas petugas langsung membongkar dua sarung bantal di kamar yang disewa pelaku. Benar saja, di sana petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan.
BACA : Penumpang di Stasiun Senen Menunggu Ketidakpastian
Polisi juga menemukan alat isap berupa sebotol minuman ringan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa lebih lanjut.Sandi dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. (*)