BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM JAKARTA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini seorang pengecer dibekuk saat akan melakukan transaksi. Polisi sita barang bukti sabu 49,85 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi yang di peroleh bahwa akan terjadi transaksi narkoba. Kemudian Suhermanto perintahkan tim yang dipimpin Kasubnit 2 Unit II yang dipimpin Iptu Anggoro untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemantauan, polisi mencurigai seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tengah mengendarai sepeda motor dan dibuntuti. Saat tiba dia Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (31/1/2018) malam, anggota langsung memberhentikan kendaraan pelaku.
“Saat digeledah anggota menemukan barang bukti 1 paket sabu dari tersangka AI alias AG (34) yang disimpan di dalam bungkus rokok di dalam jaketnya.” Kata Suhermanto dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2018).
Tidak sampai disitu, petugas kembali menggeledah jok motor AI dan kembali ditemukan tujuh paket narkoba jenis sabu lengkap dengan timbangan elektrik.
“Total barang bukti sabu yang kami temukan dari tersangka sebanyak 49,85 gram. Pengakuannya, tersangka akan melakukan transaksi narkoba,” papar Suhermanto.
Usai ditangkap, pelaku berikut barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 49,85 gram, 1 timbangan elektrik, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor langsung digelandang ke Mako Polres Metro Jakarta Barat.
“Kami akan tindak tegas terukur para pelaku jika melawan petugas saat ditangkap,” tegas Suhermanto menyudahi. (Yendhi/tri)