Selundupkan Sabu Lebih dari Rp 2 Miliar, Kurir Dapat Upah Rp 15-20 Juta
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , BATAM, - Petugas gabungan Bandara Hang Nadim Batam menangkap empat orang kurir narkoba jaringan internasional. Dari tangan keempatnya, petugas menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 2,47 kg dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.
Keempat kurir tersebut adalah Putra Ananda (24), Lukmanul Hakim (41), Dewi Saidah Ariyani (39), dan Muammar bin Zainal Abidin (29). Mereka menyembunyikan sabu di tapak sepatu.
Putra membawa sabu sebanyak 515 gram, Lukmanul 511 gram, Dewi 512 gram, dan Muammar 509 gram. Besar upah tergantung dari banyaknya sabu yang mereka bawa.
" Sabu itu akan dibawa ke Jakarta. Jika mereka berhasil membawanya maka per orang akan mendapatkan upah Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, di Batam, Kamis (4/1/2018).
Para kurir sabu tergiur dengan upah yang bakal mereka dapat. Dewi mengaku nekat membawa sabu karena sedang butuh uang.
"Saya sedang butuh uang, makanya saya nekat dan berani bawa barang haram ini. Apalagi bayarannya sangat menggiurkan walaupun terlarang dan berisiko tinggi. Saya beranikan diri saja," kata Dewi.
Berbeda dengan Dewi, Lukmanul dan Putra mengaku tidak tahu bahwa ada sabu di tapak sepatu yang mereka pakai. Keduanya mengaku ditawari pekerjaan oleh teman mereka di Aceh dengan upah yang menggiurkan. Keduanya lantas diminta pergi ke Jakarta dan diberikan baju dan sepatu baru.
"Janjinya bayaran pekerjaannya di atas Rp15 juta, namun memang tidak disebutkan apa jenis pekerjaannya. Yang jelas kami disuruh ke Jakarta dan dibelikan pakaian baru serta sepatu baru," kata Lukmanul.
Putra menambahkan, orang di Jakarta yang nanti akan memberitahu apa pekerjaan yang harus mereka lakukan.
"Kalau saya tahu pekerjaan ini tidak mungkin saya mau menerima tawarannya. Teman saya itu hanya bilang ada kerjaan bagus di Jakarta dengan upah Rp18 juta sekali jalan. Namun apa bentuk pekerjaannya, setelah di Jakarta baru dikabarinya. Karena sedang butuh uang untuk biaya persalinan istri, saya ambil saja tawarannya," ungkap Putra.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengaku apapun alasan keempat para tersangka ini, tetap saja mereka salah.
"Apa yang mereka lakukan sudah salah, selain melawan hukum juga membahayakan kelangsungan generasi muda kita," tutup Hengki.
Selain narkoba seberat 2,47 Kg, polisi juga mengamankan empat pasang sepatu yang bagian telapaknya sudah dimodifikasi, ponsel, dan uang tunai.
Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya











