» » Polisi Amankan Para Pengguna Sabu yang Tengah Pesta Narkoba di Bekasi

Polisi Amankan Para Pengguna Sabu yang Tengah Pesta Narkoba di Bekasi

judi online
  
BERITA86ONLINE.BLOGSPOT.COM , BEKASI - Enam pengguna sabu yang sedang berpesta narkoba digrebek polisi di tempat berbeda di Kota Bekasi, Kamis (8/2) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka RR (20), KT (18), Y (21), BK (23), O (25) dan T (25).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, awalnya polisi menangkap dua tersangka berinisial RR dan KT.



BACA JUGA : Diupah Rp 40 Juta, Dua Pengedar 3,9 Kilogram Sabu Ditangkap di Pekanbaru

Saat itu keduanya sedang berpesta sabu di rumah kontrakan RR di Jalan Perjuangan, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara.
“Dari penggerebekan itu, kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Widjornarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Nomor 79, Bekasi Selatan, Jumat (9/2).
Menurut dia, penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat. Anggota tim Buser Polsek Bekasi Utara yang sedang patroli wilayah mendapat informasi adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan pesta narkoba.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan mengintai dan menggerebeknya,” ujarnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari bandar berinisial Y.
Keduanya lalu menunjukkan persembunyian Y di rumahnya di Kampung Pintu Air RT 01/07, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Setibanya di sana, polisi mendapati tiga tersangka lainnnya yakni BK (23), O (25) dan T (25) yang sedang mengonsumsi sabu.
“Oleh petugas, mereka digelandang ke kantor untuk diperiksa,” ucapnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu ukuran kecil yang disimpan di plastik bening dan satu alat isap sabu yakni bong.


“Sisa sabu mereka yang baru saja dihisap juga kami amankan,” katanya.
Selain Sabu, kata dia, petugas juga mengamankan empat buah handpone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dengan konsumenya.
Saat ini, petugas masih menginterogasi para pelaku.”Kami sedang kembangkan meringkus bandar besar yang memasok mereka,” ujar Erna.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (faf)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p