Pengiriman barang haram itu dilakukan dua kali yakni masing-masing 125 kg pada bulan Desember dan Januari dengan kamuflase mesin cuci.
Sabu seberat 125 kg tersebut dikirim dengan menggunakan truk bak terbuka menuju sebuah gudang di daerah Parung, Bogor.
“Satu mesin cuci masing-masing bisa menyimpan 20 kg sabu. Total ada delapan unit mesin cuci,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Edfrie Richard Maith, Senin (5/2).
Agar lebih meyakinkan, tersangka menumpuk mesin cucitersebut dengan kasur.
BACA JUGA : Tiga Oknum Polisi Pesta Sabu Bersama Seorang Bandar Narkoba, Ini Nama Mereka
“Pengakuan tersangka, mereka sudah menggunakan gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan selama dua bulan. Pengakuan mereka juga baru dua bulan terakhir tapi kita masih melakukan pengembangan,” sambungnya.
Barang haram itu sendiri sudah habis disebarkan ke seluruh Jakarta.
Namun demikian pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait asal dan kualitas sabu yang diedarkan.
Adapun tersangka yang ditangkap ada tujuh orang yakni AH, HY, IH, RH alias PC, FA, HI, dan RY serta uang tunai sebanyak Rp 2,7 miliar.
Pengembangan hingga ketujuh pelaku ditangkap membutuhkan waktu sekitar satu bulan.